Total Tayangan Halaman

Rabu, 10 Februari 2010

Sambutan Bupati Bulan K3 - 2010


















BUPATI BONDOWOSO


SAMBUTAN BUPATI BONDOWOSO
PADA BULAN GERAKAN K3 TAHUN 2010
DI KABUPATEN BONDOWOSO
Tanggal. Minggu, 07 Pebruari 2010


Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua

1. Yth. Sdr. Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso
2. Yth. Sdr. Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bondowoso
3. Yth. Rekan – Rekan Muspida Kabupaten Bondowoso
4. Yth. Sdr. Wakil Bupati Bondowoso
5. Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso
6. Yth. Para Kepala SKPD, Badan/Dinas/Kantor dan Camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso
7. Yth. Para Panitia Pelaksana Bulan Gerakan K3 Tahun 2010 Kabupaten Bondowoso.
8. Yth. Saudara Pimpinan Perusahaan di Kabupaten Bondowoso
9. Yth. Para hadirin dan peserta Gerak Jalan K3 Tahun 2010 yang Saya banggakan.

Pertama saya mengajak kepada semua yang hadir untuk senantiasa memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa yang senantiasa selalu melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah kepada kita sekalian, sehingga dengan ijinnya pada pagi hari ini kita dapat berkumpul di Halaman PTPN XI . PG. Prajekan Bondowoso dalam keadaan sehat wal afiat, dalam rangkaian Bulan Gerakan K3 Tahun 2010 yang diselenggarakan oleh Panitia Pelaksana Bulan Gerakan K3 Kabupaten Bondowoso Tahun 2010.

Selaku Bupati saya memberikan apresiasi yang se tingi-tinginya kepada Panitia Pelaksana Bulan Gerakan K3 Tahun 2010 yang telah melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka Bulan Gerakan K3 di Kabupaten Bondowoso.

Saudara-saudara para hadirin yang berbahagia

Keselamatan dan Kesehatan merupakan hal yang sangat berharga yang kita perlukan. Karena dengan Jaminan keselamatan kita dapat dengan tenang melaksanakan suatu kegiatan, dan dengan kesehatan kita dapat sempurna dalam melakukan aktivitas, baik itu aktivitas peribadatan yang sifatnya vertical maupun aktivitas social horizontal yang harus kita lakukan sehari-hari. Oleh sebab itu perlulah kita mengutamakan keselamatan dalam melaksanakan pekerjaan, Standart Operasional Prosedur (SOP) dalam setiap kegiatan hendaklah benar-benar kita patuhi, agar terhindar dari resiko kecelakaan yang dapat terjadi setiap saat karena kecerobohan, Kecelakaan kerja merupakan kejadian yang tidak kita kehendaki, karena kecelakaan kerja merupakan kejadian yang berdampak pada kerugian yang sangat besar, baik bagi pekerja maupun perusahaan. Bagi pekerja kecelakaan kerja akan menyebabkan tidak mampu bekerja yang berarti menurunnya penghasilan keluarga, menyita waktu keluarga yang lain karena harus merawat, Sedangkan bagi perusahaan kecelakaan kerja dapat menimbulkan kerugian karena terhentinya sesaat kegiatan produksi karena perhatian terhadap kejadian kecelakaan, kemudian harus mengganti peralatan, mengganti tenaga, melatih, mengganti waktu yang terbuang dengan lembur, melakukan proses administrasi atas kejadian kecelakaan dan lain sebagainya. Yang apabila hal tersebut di rupiahkan akan sangat besar sekali. Kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja ibarat gunung es, Nampak kecil dipermukaan, tetapi dibawahnya sangat besar sekali. Demikian pula dengan kesehatan haruslah menjadi perhatian kita semua, karena apabila kita sakit, biaya yang diperlukan sangat besar dan disamping itu kita tidak dapat melaksanakan aktivitas dengan sempurna yang berarti produktivitas kita menurun. Oleh sebab itu saya menghimbau khususnya pada dunia usaha hendaknya memperhatikan upaya Keselamatan dan Kesehatanb Kerja (K3) di tempat kerja agar aktivitas produksi berjalan dengan lancar dan peningkatan produktivitas tercapai yang pada gilirannya akan berdampak pada kemajuan perusahaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Saudara-saudara yang berbahagia
Pada tanggal 18 Januari 2010, bersamaan dengan hari kesadaran nasional pemerintah Kabupaten Bondowoso telah memberikan piagam penghargaan kecelakaan nihil (Zero Accident) kepada 11 perusahaan yang pada tahun 2009 telah mengupayakan pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diperusahaan dengan baik, sehingga tidak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan pekerja tidak mampu bekerja dalam sehari. Saya berharap agar upaya-upaya K3 tersebut ditingkatkan agar dapat memberikan jaminan terhadap ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha.
Berdasarkan Laporan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bondowoso kejadian kecelakaan kerja pada tahun 2010 ada 10 kasus yang dilaporkan oleh perusahaan, Jumlah ini relatip sedikit dari yang kita dengar dari masyarakat, bahwa banyak kasus kecelakaan kerja yang tidak dilaporkan, hal ini sangat merugikan dan menghambat uapaya pemerintah dalam melakukan pembinaan. Oleh sebab itu hendaknya setiap perusahaan menginventarisir kejadian-kejadian kecelakaan kerja baik itu yang nyaris celaka maupun yang sudah terjadi dan dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi . Untuk kemudian dievaluasi bersama agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi.

Para hadirin yang saya hormati

Upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu bentuk perlindungan terhadap asset pembangunan di tempat kerja, baik itu berupa Tenaga Kerja, Manajer Perusahaan, Orang lain yang berada di tempat kerja maupun sumber-sumber produksi berupa bahan baku dan peralatan yang berada di tempat kerja.

Perlindungan tersebut diupayakan dalam bentuk pencegahan terhadap terjadinya kecelakaan, peledakan, kebakaran dan Penyakit akibat kerja. Melalui upaya-upaya pengendalian terhadap semua bentuk potensi bahaya yang terdapat dilingkungan tempat kerja. Bila semua potensi bahaya telah dikendalikan dan memenuhi batas standart aman, maka akan memberikan kontribusi terciptanya kondisi lingkungan kerja yang sehat dan aman dan proses produksi menjadi lancar, yang pada akhirnya akan dapat menekan resiko kerugian dan berdampak terhadap peningkatan produktivitas.

Oleh sebab itu perlulah Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini senantiasa kita sosialisasikan agar menjadi gelora kehidupan bermasyarakat sebagaimana Tema Bulan Gerakan K3 Nasional yaitu
GELORAKAN GEMA DAYA K3 DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Para hadirin yang berbahagia
Sekali lagi saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Panitia dan Dunia Usaha yang telah berperan aktif serta mendukung terselengaranya Bulan Gerakan K3 Tahun 2010 di Kabupaten Bondowoso ini. Kepada Bapak Administratur PG Prajekan saya sampaikan ucapan trimakasih atas tempat yang disediakan untuk Gebyar Pelaksanaan Bulan Gerakan K3 Tahun 2010 di Kabupaten Bondowoso, Semoga kebersamaan dunia usaha dalam menyelenggarakan Bulan Gerakam K3 Tahun 2010 ini, mempunyai refleksi kebersamaan dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Bondowoso.
Demikian yang dapat saya sampaikan,

Trimakasih
Wallahu muaffiq ila aqwamit torik
Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Bondowoso, Pebruari 2010
BUPATI BONDOWOSO

Drs. H. AMIN SAID HUSNI

GEBYAR BULAN K3 - 2010 KAB BONDOWOSO








LAPORAN KETUA PANITIA PELAKSANA
BULAN GERAKAN K3-2010 KABUPATEN BONDOWOSO
Tanggal, Minggu, 07 PebruariI 2010
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
1. Yth. Bapak Bupati Bondowoso
2. Yth. Bapak Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso
3. Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bondowoso
4. Yth. Bapak – Bapak Muspida Kabupaten Bondowoso
5. Yth. Bapak Wakil Bupati Bondowoso
6. Yth. Bapak Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bondowoso
7. Yth. Para Kepala Badan/Dinas/Kantor dan Camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso
8. Yth. Para Panitia Pelaksana Bulan Gerakan K3 Tahun 2010 Kabupaten Bondowoso.
9. Yth. Saudara Pimpinan Perusahaan di Kabupaten Bondowoso
10. Yth. Para hadirin dan peserta Gerak Jalan K3 Tahun 2010 yang kami banggakan.
Puji Syukur kehadirat Allah Swt. Tuhan yang maha kuasa, atas limpahan rahmat, taufik dan hidayahNya sehingga pada pagi hari ini kita dapat berkumpul di halaman PTPN XI PG. Prajekan Bondowoso. dalam rangkaian Pelaksanaan Bulan Gerakan K3 Tahun 2010. Kabupaten Bondowoso
Bapak Bupati yang kami hormati
Ijinkanlah saya selaku ketua Panitia Pelaksana Bulan Gerakan K3 Tahun 2010 Kabupaten Bondowoso untuk melaporkan pelaksanaan Bulan Gerakan K3 Tahun 2010 sebagai berikut :
A. DASAR PELAKSANAAN
1. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
4. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan anra Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota;
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP. 425/MEN/1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional;
6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP. 372/MEN/XI/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tahun 2010 – 2014.
7. Keputusan Bupati Bondowoso No : 188.45/21/430.42/2010 tentang Panitia Pelaksana Gerakan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kabupaten Bondowoso Tahun 2010.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Bulan Gerakan K3 Tahun 2010 dimaksudkan sebagai suatu kegiatan soaialisasi dalam rangka membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Tujuan
a. Meningkatkan kesadaran dan ketaatan pemenuhan norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
b. Meningkatkan partisipasi semua pihak untuk optimalisasi pelaksanaan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja disetiap kegiatan dan
c. Mewujudkan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam kehidupan bermasyarakat.
C. TEMA
Bulan Gerakan K3 Tahun 2010 di Kabupaten Bondowoso ini mengikuti Tema Pokok Bulan Gerakan Nasional Tahun 2010 yaitu : “GELORAKAN GEMA DAYA K3 DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT”
D. PELAKSANAAN
Pelaksanaan Bulan Gerakan K3 Tahun 2010 di Kabupaten Bondowoso berlangsung dari tanggal 12 Januari s/d 12 Pebruari 2010 dengan kegiatan sebagai berikut :
1.Pembagian SK. Bupati Nomor : No : 188.45/21/430.42/2010 tentang Panitia Pelaksana Gerakan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kabupaten Bondowoso Tahun 2010.
2.Rapat persiapan pelaksanaan tanggal 13 Januari 2010 diikuti dengan beberapa kali rapat untuk pemantapan pelaksanaan kegiatan.
3.Kegiatan Lomba Gerak Jalan K3 Tahun 2010 pada hari Minggu, 31 Januari 2010 Start di PTPN X Bunder Finish di Alon-alon Bondowoso dengan hasil kejuaraan sebagai berikut :
v Juara Kategori Instansi Pemerintah
Ø Juara I : Nomor Dada 02 dari Dinas Pengairan
Kabupaten Bondowoso;
Ø Juara II : Nomor Dada 33 dari Dinas Bina Marga
dan Cipta Karya Kabupaten Bondowoso;
Ø Juara III : Nomor Dada 49 Dari UPT Dinas
Ø Pengairan Wonosari.
v Juara Kategori Instansi BUMN, Swasta dan Umum.
Ø Juara I : Nomor Dada 60 Dari Perum Perhutani
KPH Kabupaten Bondowoso;
Ø Juara II : Nomor Dada 07 Dari PTPN X Kebun
Ajoeng Gudang Bunder Bondowoso;
Ø Juara III : Nomor Dada 52 Dari Arek Belakang
Koramil (ARBELKOR) Bondowoso;
Kepada para Juara diberikan Tropy, Piagam, dan Uang pembinaan masing-masing Juara I = Rp. 1.000.000,- Juara II = Rp. 750.000,- dan Juara III. = Rp. 500.000,-
4. Kegiatan Bakti social
Ø Kegiatan Bakti social berupa Donor Darah dilaksanakan pada hari ini Minggu. 07 Pebruari 2010 mulai jam 08.00 bertempat di Balai Pertemuan PG. Prajekan dengan peserta 50 orang pedonor.
Ø Selain Kegiatan Donor Darah juga dibagikan Bibit Tanaman Keras partisipasi dari Perhutani sebanyak 2000 batang pohon yang dibagikan kepada masyarakat dilingkungan kecamatan Klabang, Prajekan dan Botolinggo.
5. Kegiatan Fun Bike K3 Tahun 2010
Kegiatan Fun Bike K3 dilaksanakan pada hari ini, Minggu, 07 Pebruari 2010 dengan Start Jam 13,00 dari PG. Prajekan Bondowoso Finish di Gerbong Maut Alon-alon Bondowoso, Berdasrkan jumlah Kupon yang terjuan Fun Bike K3 Tahun 2010 ini diikuti oleh 700 peserta denga merebut Dor Prize Utama sebuah Sepeda Motor Yamaha.
E. PENDANAAN
Pendanaan Pelaksanaan Bulan Gerakan K3 Tahun 2010 di Kabupaten Bondowoso ini dilakukan secara swadana dan swakelola dari Panitia Pelaksana Bulan Gerakan K3 Tahun 2010 Kabupaten Bondowoso, dengan melibatkan Dunia Usaha Di Kabupaten Bondowoso.
Demikian laporan kami kurang dan lebihnya mohon ma’af yang sebesar-besarnya, untuk selanjutnya kami mohon arahan Bapak Bupati sekaligus melepas peserta Fun Bike K3 Tahun 2010.
Akhirul kata…… BILLAHI TAUFIQ WAL HIDAYAH
WASSALAMUALA’IKUM WR. WB.
Bondowoso, Pebruari 2010
Ketua Panitia
H. RAKHMAT UTOMO

Selasa, 02 Februari 2010

rancangan Per. Bupati

BUPATI BONDOWOSO

PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR ; 560/ /430. /2010
TENTANG
UNIT PELAKSANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PADA KEGIATAN KONSTRUKSI DI KABUPATEN BONDOWOSO

BUPATI BONDOWOSO
Menimbang a.bahwa pekerjaan konstruksi merupakan kompleksitas kerja yang
melibatkan bahan bangunan, peralatan, penerapan teknologi dan
tenaga kerja, dapat merupakan sumber terjadinya kecelakaan kerja;

b.bahwa tenaga kerja dibidang kegiatan konstruksi selaku sumber daya
yang dibutuhkan bagi kelanjutan pembangunan, perlu memperoleh
perlindungan keselamatan kerja, khususnya terhadap ancaman
kecelakaan kerja.


c.Bahwa untuk itu dipandang perlu adanya unit pelaksana keselamatan
dan kesehatan kerja pada kegiatan konstruksi di Kabupaten
Bondowoso yang diatur dengan Peraturan Bupati

Mengingat 1.Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918);

2.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);

3.Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

4.Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun
2008 ; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

5.Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian urusan
pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);

6.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor :
Per.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada
Konstruksi Bangunan

7.Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;

Memperhatikan Keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor : KEP. 174/MEN/86 dan 104/KPTS/1986 tanggal 4 maret 1986
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Tempat Kegiatan
Konstruksi


M E M U T U S K A N

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG UNIT PELAKSANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN
KERJA K3) PADA KEGIATAN KONSTRUKSI DI KABUPATEN BONDOWOSO.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama
Pengertian
Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.Unit Pelaksana : adalah satuan kerja pada perusahaan jasa konstruksi yang bertugas
dan bertanggung jawab atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ).

2.Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya perlindungan terhadap tenaga
kerja, pengusaha, orang lain yang berada di tempat kerja dan sumber sumber
produksi.

3.Kegiatan Konstruksi adalah tempat kerja pembangunan fisik struktur baik yang
berada didalam tanah, dipermukaan tanah, didalam air atau dipermukaan air.

4.Bupati adalah Bupati Bondowoso

5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bondowoso

6.Ahli K3 Konstruksi adalah Tenaga teknis berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh
Menteri Tenaga Kerja dan berfungsi membantu perusahaan dalam menyelenggarakan
upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada kegiatan konstruksi.

7.Calon Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang diusulkan oleh perusahaan dan
mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Bondowoso.

Bagian Kedua
Maksud, Tujuan dan Sasaran
Pasal 2

1)Unit Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada kegiatan konstruksi
dimaksudkan untuk mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat
sehingga tercapai kelancaran proses produksi dan peningkatan produktivitas.


2)Unit Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada kegiatan konstruksi bertujuan
untuk melindungi tenaga kerja, orang lain yang berada di tempat kerja dan sumber-
sumber produksi.


3)Sasaran Unit Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada kegiatan konstruksi
adalah terjaminnya perlindungan keselamatan dan kesehatan serta penghasilan tenaga
kerja sehingga dapat meningkatkan harkat dan martabat keluarganya.

BAB. II
KETENTUAN TEKNIS
Pasal 3

1)Setiap kegiatan usaha jasa konstruksi harus dilengkapi dengan satu unit pelaksana
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

2)Unit pelaksana keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana yang disebut pada ayat
1) dipimpin oleh seorang Ahli K3 Konstruksi.

Pasal 4

1)Pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan harus diusahakan pencegahan atau
pengurangan terjadinya kecelakaan atau penyakit akibat kerja;

2)Sewaktu pekerjaan konstruksi dimulai harus segera disusun unit Keselamatan dan
kesehatan kerja dan hal tersebut harus diberitahukan kepada setiap pekerja.

3)Unit keselamatan dan kesehatan kerja tersebut ayat 2) pasal ini meliputi usaha
pencegahan terhadap : kecelakaan, kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja,
pertolongan pertama pada kecelakaan dan usaha-usaha penyelamatan.

Pasal 5

Setiap terjadi kecelakaan kerja atau kejadian yang berbahaya harus dilaporkan kepada Direktur dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bondowoso.

BAB. III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6

1)Dalam hal kegiatan usaha jasa konstruksi belum memiliki Tenaga Ahli K3
Konstruksi, maka pengusaha dapat mengangkat Calon Ahli K3 Konstruksi.

2)Calon Ahli K3 Konstruksi yang diangkat oleh pengusaha harus mendapatkan
rekomendasi sebagai Calon Ahli K3 Konstruksi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi,

BAB. IV
KETENTUAN LAIN LAIN
Pasal 7

Setiap kegiatan usaha Jasa Konstruksi yang mengikuti pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bondowoso harus memiliki Unit Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang disahkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bondowoso

BAB. V
KETENTUAN HUKUM
Pasal 8

1)Bagi Usaha jasa Konstruksi yang tidak memiliki Unit Pelaksana Kesehatan dan
Kesehatan Kerja tidak dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa di Kabupaten
Bondowoso.

2)Dihentikan pelaksanaan kegiatan konstruksi, bagi Usaha Jasa Konstruksi yang tidak
segera membentuk Unit Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lapangan pada saat
memulai pekerjaan.

BAB. VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9

Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Polisi Satuan Pamong Praja Kabupaten Bondowoso melakukan pengawasan terhadap ditaatinya pelaksanaan Peraturan Bupati ini.

Pasal 10

Hal-hal yang memerlukan persyaratan pelaksanaan dari peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas

Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Bondowoso
Pada tanggal, Januari 2010

BUPATI BONDOWOSO



Drs. H. AMIN SAID HUSNI



Tembusan Kepada Yth :
1. Sdr. Menteri Tenaga Kerja RI di Jakarta.
2. Sdr. Gubernur Jawa Timur di Surabaya.
3. A r s I p , -











PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Jl. Ahmad Yani. No.137 Telp.(0332) 421367 – 423645 Fax. (0332) 423645
BONDOWOSO - 68215.

TELAAHAN STAF
Kepada : Bapak Bupati Bondowoso
Dari : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bondowoso
Tanggal : Januari 2010
Nomor : 560/ /430.86/2010
Sifat : Penting
Lampiran: 1 (satu) Berkas
Perihal : Perlindungan Tenaga Kerja pada Sektor Konstruksi

I.POKOK PERSOALAN
•Bahwa kondisi lingkungan kerja yang aman dan sehat, memberikan kontribusi besar
terhadap kelancaran proses produksi dan peningkatan produktivitas.

•Bahwa filosofi dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah memberikan
perlindungan atas setiap tenaga kerja, orang lain yang berada di tempat kerja dan
setiap sumber produksi perlu dipakai, dipergunakan secara aman dan efisien guna
untuk meningkatkan kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta
produktivitas nasional.

• Bahwa sejak di undangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja pada tanggal 12 Januari 1970 Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk
mendorong pelaksanaan K3 melalui berbagai kegiatan.

• Bahwa Sektor Konstruksi merupakan kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dalam hal
kecelakaan kerja sehingga mengancam keselamatan, harkat dan martabat para pekerja
dan keluarganya.

II.PRA ANGGAPAN
Kecelakaan kerja pada sector konstruksi sering terjadi yang berakibat pekerja tidak mampu lagi menjalankan pekerjaan, terancamnya penghasilan keluarga dan keterpurukan harkat dan martabat pekerja dan keluarganya.

III.FAKTA DAN DATA
•Sering terjadi kecelakaan kerja pada sector konstruksi tidak dilaporkan oleh
pengusaha.

•Pembayaran premi Jamsostek dilakukan hanya sebagai persyaratan pengambilan
terminj, sehingga pekerja tidak tercover dalam perlindungan jamsostek.

•Apabila terjadi kecelakaan kerja pada sector konstruksi, pengusaha cenderung
hanya melakukan pertolongan pertama dan membayar transport pertama., sedangkan
kelangsungan hidup pekerja dan keluarganya terabaikan.

•Pemberitaan surat kabar Jawa Pos halaman 15 tertanggal Selasa 12 Januari 2010
yang menimpa Saudara Sigit Prasojo merupakan satu fakta lemahnya perlindungan
tenaga kerja pada sector Konstruksi.




IV.KESIMPULAN
Untuk menjamin perlindungan harkat dan martabat pekerja konstruksi khususnya di Kabupaten Bondowoso perlu ada regulasi perlindungan tenaga kerja pada sector konstruksi.

V.SARAN TINDAK
1.Pada setiap kegiatan konstruksi harus ada minimal satu orang Ahli Keselamatan
Kerja Konstruksi.

2.Perlu ada regulasi minimal setingkat Peraturan Bupati untuk perlindungan tenaga
kerja pada sector Konstruksi di Kabupaten Bondowoso.

3.Diusulkan Rancangan Peraturan Bupati sebagaimana terlampir

Bondowoso, Januari 2010
KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN BONDOWOSO



Ir. H. KUKUH TRIYATMOKO, MM
Pembina Tingkat I
NIP. 19610217 199203 1 004