Total Tayangan Halaman

Selasa, 02 Februari 2010

rancangan Per. Bupati

BUPATI BONDOWOSO

PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR ; 560/ /430. /2010
TENTANG
UNIT PELAKSANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PADA KEGIATAN KONSTRUKSI DI KABUPATEN BONDOWOSO

BUPATI BONDOWOSO
Menimbang a.bahwa pekerjaan konstruksi merupakan kompleksitas kerja yang
melibatkan bahan bangunan, peralatan, penerapan teknologi dan
tenaga kerja, dapat merupakan sumber terjadinya kecelakaan kerja;

b.bahwa tenaga kerja dibidang kegiatan konstruksi selaku sumber daya
yang dibutuhkan bagi kelanjutan pembangunan, perlu memperoleh
perlindungan keselamatan kerja, khususnya terhadap ancaman
kecelakaan kerja.


c.Bahwa untuk itu dipandang perlu adanya unit pelaksana keselamatan
dan kesehatan kerja pada kegiatan konstruksi di Kabupaten
Bondowoso yang diatur dengan Peraturan Bupati

Mengingat 1.Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918);

2.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);

3.Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

4.Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun
2008 ; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

5.Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian urusan
pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);

6.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor :
Per.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada
Konstruksi Bangunan

7.Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;

Memperhatikan Keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor : KEP. 174/MEN/86 dan 104/KPTS/1986 tanggal 4 maret 1986
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Tempat Kegiatan
Konstruksi


M E M U T U S K A N

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG UNIT PELAKSANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN
KERJA K3) PADA KEGIATAN KONSTRUKSI DI KABUPATEN BONDOWOSO.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama
Pengertian
Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.Unit Pelaksana : adalah satuan kerja pada perusahaan jasa konstruksi yang bertugas
dan bertanggung jawab atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ).

2.Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya perlindungan terhadap tenaga
kerja, pengusaha, orang lain yang berada di tempat kerja dan sumber sumber
produksi.

3.Kegiatan Konstruksi adalah tempat kerja pembangunan fisik struktur baik yang
berada didalam tanah, dipermukaan tanah, didalam air atau dipermukaan air.

4.Bupati adalah Bupati Bondowoso

5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bondowoso

6.Ahli K3 Konstruksi adalah Tenaga teknis berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh
Menteri Tenaga Kerja dan berfungsi membantu perusahaan dalam menyelenggarakan
upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada kegiatan konstruksi.

7.Calon Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang diusulkan oleh perusahaan dan
mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Bondowoso.

Bagian Kedua
Maksud, Tujuan dan Sasaran
Pasal 2

1)Unit Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada kegiatan konstruksi
dimaksudkan untuk mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat
sehingga tercapai kelancaran proses produksi dan peningkatan produktivitas.


2)Unit Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada kegiatan konstruksi bertujuan
untuk melindungi tenaga kerja, orang lain yang berada di tempat kerja dan sumber-
sumber produksi.


3)Sasaran Unit Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada kegiatan konstruksi
adalah terjaminnya perlindungan keselamatan dan kesehatan serta penghasilan tenaga
kerja sehingga dapat meningkatkan harkat dan martabat keluarganya.

BAB. II
KETENTUAN TEKNIS
Pasal 3

1)Setiap kegiatan usaha jasa konstruksi harus dilengkapi dengan satu unit pelaksana
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

2)Unit pelaksana keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana yang disebut pada ayat
1) dipimpin oleh seorang Ahli K3 Konstruksi.

Pasal 4

1)Pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan harus diusahakan pencegahan atau
pengurangan terjadinya kecelakaan atau penyakit akibat kerja;

2)Sewaktu pekerjaan konstruksi dimulai harus segera disusun unit Keselamatan dan
kesehatan kerja dan hal tersebut harus diberitahukan kepada setiap pekerja.

3)Unit keselamatan dan kesehatan kerja tersebut ayat 2) pasal ini meliputi usaha
pencegahan terhadap : kecelakaan, kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja,
pertolongan pertama pada kecelakaan dan usaha-usaha penyelamatan.

Pasal 5

Setiap terjadi kecelakaan kerja atau kejadian yang berbahaya harus dilaporkan kepada Direktur dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bondowoso.

BAB. III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6

1)Dalam hal kegiatan usaha jasa konstruksi belum memiliki Tenaga Ahli K3
Konstruksi, maka pengusaha dapat mengangkat Calon Ahli K3 Konstruksi.

2)Calon Ahli K3 Konstruksi yang diangkat oleh pengusaha harus mendapatkan
rekomendasi sebagai Calon Ahli K3 Konstruksi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi,

BAB. IV
KETENTUAN LAIN LAIN
Pasal 7

Setiap kegiatan usaha Jasa Konstruksi yang mengikuti pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bondowoso harus memiliki Unit Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang disahkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bondowoso

BAB. V
KETENTUAN HUKUM
Pasal 8

1)Bagi Usaha jasa Konstruksi yang tidak memiliki Unit Pelaksana Kesehatan dan
Kesehatan Kerja tidak dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa di Kabupaten
Bondowoso.

2)Dihentikan pelaksanaan kegiatan konstruksi, bagi Usaha Jasa Konstruksi yang tidak
segera membentuk Unit Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lapangan pada saat
memulai pekerjaan.

BAB. VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9

Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Polisi Satuan Pamong Praja Kabupaten Bondowoso melakukan pengawasan terhadap ditaatinya pelaksanaan Peraturan Bupati ini.

Pasal 10

Hal-hal yang memerlukan persyaratan pelaksanaan dari peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas

Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Bondowoso
Pada tanggal, Januari 2010

BUPATI BONDOWOSO



Drs. H. AMIN SAID HUSNI



Tembusan Kepada Yth :
1. Sdr. Menteri Tenaga Kerja RI di Jakarta.
2. Sdr. Gubernur Jawa Timur di Surabaya.
3. A r s I p , -











PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Jl. Ahmad Yani. No.137 Telp.(0332) 421367 – 423645 Fax. (0332) 423645
BONDOWOSO - 68215.

TELAAHAN STAF
Kepada : Bapak Bupati Bondowoso
Dari : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bondowoso
Tanggal : Januari 2010
Nomor : 560/ /430.86/2010
Sifat : Penting
Lampiran: 1 (satu) Berkas
Perihal : Perlindungan Tenaga Kerja pada Sektor Konstruksi

I.POKOK PERSOALAN
•Bahwa kondisi lingkungan kerja yang aman dan sehat, memberikan kontribusi besar
terhadap kelancaran proses produksi dan peningkatan produktivitas.

•Bahwa filosofi dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah memberikan
perlindungan atas setiap tenaga kerja, orang lain yang berada di tempat kerja dan
setiap sumber produksi perlu dipakai, dipergunakan secara aman dan efisien guna
untuk meningkatkan kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta
produktivitas nasional.

• Bahwa sejak di undangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja pada tanggal 12 Januari 1970 Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk
mendorong pelaksanaan K3 melalui berbagai kegiatan.

• Bahwa Sektor Konstruksi merupakan kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dalam hal
kecelakaan kerja sehingga mengancam keselamatan, harkat dan martabat para pekerja
dan keluarganya.

II.PRA ANGGAPAN
Kecelakaan kerja pada sector konstruksi sering terjadi yang berakibat pekerja tidak mampu lagi menjalankan pekerjaan, terancamnya penghasilan keluarga dan keterpurukan harkat dan martabat pekerja dan keluarganya.

III.FAKTA DAN DATA
•Sering terjadi kecelakaan kerja pada sector konstruksi tidak dilaporkan oleh
pengusaha.

•Pembayaran premi Jamsostek dilakukan hanya sebagai persyaratan pengambilan
terminj, sehingga pekerja tidak tercover dalam perlindungan jamsostek.

•Apabila terjadi kecelakaan kerja pada sector konstruksi, pengusaha cenderung
hanya melakukan pertolongan pertama dan membayar transport pertama., sedangkan
kelangsungan hidup pekerja dan keluarganya terabaikan.

•Pemberitaan surat kabar Jawa Pos halaman 15 tertanggal Selasa 12 Januari 2010
yang menimpa Saudara Sigit Prasojo merupakan satu fakta lemahnya perlindungan
tenaga kerja pada sector Konstruksi.




IV.KESIMPULAN
Untuk menjamin perlindungan harkat dan martabat pekerja konstruksi khususnya di Kabupaten Bondowoso perlu ada regulasi perlindungan tenaga kerja pada sector konstruksi.

V.SARAN TINDAK
1.Pada setiap kegiatan konstruksi harus ada minimal satu orang Ahli Keselamatan
Kerja Konstruksi.

2.Perlu ada regulasi minimal setingkat Peraturan Bupati untuk perlindungan tenaga
kerja pada sector Konstruksi di Kabupaten Bondowoso.

3.Diusulkan Rancangan Peraturan Bupati sebagaimana terlampir

Bondowoso, Januari 2010
KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN BONDOWOSO



Ir. H. KUKUH TRIYATMOKO, MM
Pembina Tingkat I
NIP. 19610217 199203 1 004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar